Demo Image
AUDIT EKSTERNAL UPT PUSKESMAS BANGSAL

AUDIT EKSTERNAL UPT PUSKESMAS BANGSAL

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tentang pengelolaan dana BLUD Maka Puskesmas harus dilakukan audit eksternal oleh KAP. Demikian pula Puskesmas di seluruh Kabupaten Mojokerto akan dilakukan audit eksternal pada Bulan Maret 2022. Eksternal auditor dalam proses audit puskesmas bertujuan untuk :

  1. Memeriksa dan memastikan laporan keuangan Puskesmas dari kinerja di masa lampau maupun posisi keuangan terkini sudah mematuhi prinsip ‘benar dan layak’.
  2. Meninjau keberadaan serta nilai aset yang dimiliki Puskesmas.
  3. Meneliti dan menemukan apakah ada major fraud dan irregularities dalam kinerja Puskesmas.
  4. Memberi opini atau pendapat tentang apa yang perlu diperbaiki, ditingkatkan, atau diubah pada akhir laporan.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto