Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang
HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid- 19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity);
- bahwa dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan;
- bahwa muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa;
- bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman;
Mengingat : 1. Firman Allah SWT antara lain:
-
- Ayat tentang wajibnya puasa Ramadhan dan keterangan rukhsah bagi yang sakit atau bepergian;
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah [2]: 183-184)
-
- Ayat yang menerangkan bahwa salah satu rukun puasa adalah menahan dari yang membatalkan (di antaranya makan dan minum);
… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, … (QS. al-Baqarah [2]: 187)
-
- Ayat tentang larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan;
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah:195)
- Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam antara lain:
- Hadis yang menerangkan bahwa segala penyakit pasti ada obatnya dan hadis tentang perintah untuk berobat dengan yang halal: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. (HR. al-Bukhari)
Dari Usamah bin Syuraik sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Berobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu tua renta. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Dawud)
-
- Hadis tentang larangan berlama-lama beristinsyaq saat wudlu
Dari ‘Ashim bin Laqith bin Shabrah dari ayahnya berkata: saya berkata “Wahai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajarkan padaku tentang wudhu”. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “sempurnakan wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika
kamu sedang puasa”. (HR. Ibnu Majah)
-
- Hadis bahwa menggunakan celak tidak membatalkan puasa:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan celak itsmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) ketika sedang berpuasa.” (HR. al- Baihaqi)
- Kaidah Fikih antara lain:
“Bahaya harus dihilangkan”
“Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan”
“Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin”
“Yang membatalkan puasa adalah karena sesuatu yang masuk bukan karena sesuatu yang keluar, sedangkan yang membatalkan wudlu adalah karena sesuatu yang keluar dari tubuh bukan karena sesuatu yang masuk”
Memperhatikan: 1. Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) yang menjelaskan bahwa berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib:
(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu
mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit) (al-Nisaa:102). Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib.
- Pendapat ulama-ulama bahwa sesuatu yang sampai pada perut itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman, antara lain:
- Pendapat Ibnu al-Hammam al-Hanafi dalam kitab Fathu al-Qadir
(2/330) bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim, seperti mulut, kubul, dan dubur:
(Ungkapan “Dan jika memakai celak maka tidak membatalkan puasa”) baik tenggorokannya dapat merasakan suatu makanan atau tidak, karena zat yang berada di tenggorokan adalah sisa- sisa yang masuk lewat pori-pori. Sedangkan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang terbuka seperti jalan masuk ke tubuh atau jalur keluar darinya, dan bukan dari pori-pori.
-
- Ungkapan al-Rafi’i yang dinukil oleh al-Nawawi dalam kitab al- Majmu’ (6/313) bahwa yang sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga
yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa:
Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa.
-
- Pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (3/165) bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa:
Disyaratkan adanya sesuatu kekuatan di dalam perut yang menghantarkan sseuatu yang masuk menjadi nutrisi ataupun obat. Karena, jika tidak ada yang menghantarkannya, maka badan tidak merasakan adanya nutrisi atau sesuatu yang bermanfaat baginya, maka menyerupai sesuatu yang sampai ke selain perut.
-
- Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Mukoddimah al-Hadramiyah (246) bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke saluran perut melalui jalur rongga badan yang terbuka, sedangkan minyak oles, celak, atau air sebab mandi yang masuk lewat pori- pori tidak membatalkan:
الرابع: اْل ْمساك ع ْن دخ ْو ِل عي ن ج ْو ًفا كبا ِط ِن ال ُذ ِنُ واْل ْحل ْي ِل بش ْر ِط دخ ْوِل ِه
Rukun keempat, menahan dari masuknya sesuatu ke perut, seperti telinga bagian dalam dan saluran kandung kemih, dengan syarat masuknya lewat rongga badan yang terbuka. Sesuatu yang terserap masuk melalui pori-pori seperti minyak oles, celak, dan sebab air mandi tidak membatalkan puasa.
-
- Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa
‘Umdatu al-Muftin (2/358) bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa:
Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.
- Pendapat ulama-ulama mutaqaddimin bahwa yang dimaksud al- huqnah (suntikan) yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimasukkan lewat dubur seseorang, antara lain:
- Pendapat Imam Ahmad Al-Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati alfadz al-Minhaj (5/127)
(huqnah) yaitu sesuatu seperti obat yang masuk lewat dubur atau kubul tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram (menurut pendapat yang kuat) karena tidak dianggap memberikan nutrisi, karena huqnah tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar. Pendapat yang kedua, huqnah tersebut menyebabkan kemahraman sebagaimana hal tersebut membatalkan puasa.
-
- Pendapat Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni’ (4/103):
Ungkapan (atau huqnah), seperti memasukkan sesuatu ke dubur.
Mereka berpendapat bahwa itu membatalkan puasa, karena sesuatu yang dimasukkan tersebut sampai pada lambung dan seseorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan.
- Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada tanggal 16 Maret 2021 bertepatan dengan 2 Sya’ban 1442 H.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
- Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua : Ketentuan Hukum
- Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
- Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga : Rekomendasi
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Keempat : Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Sya’ban 1442 H
16 Maret 2021 M