Demo Image
POIN PENCEGAHAN PENANGGULANGAN OMICRON

POIN PENCEGAHAN PENANGGULANGAN OMICRON

Tahukah kamu, virus korona akan terus bermutasi dan menembus pertahanan vaksin. Itulah mengapa kita tetap harus waspada sepanjang waktu dan menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin lengkap. Kehadiran Omicron rupanya sesuai dengan prediksi para ahli, mengingat varian ini muncul pertama kali di Afrika yang tingkat vaksinasinya masih rendah, yakni di bawah 7%. Agar tidak makin meluas, Beberapa poin pencegahan penanggulangan Omicron dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bagaimana identifikasi kasus dilakukan?

Kemenkes menetapkan kasus probable ketika pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil positif pada S-Gene Target Failure (SGTF), atau deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) mengarah ke varian Omicron.

Bagaimana contact tracing dilakukan?

Pelacakan kontak atau contact tracing dilakukan dalam 1x24 jam pada setiap kasus probable dan konfirmasi Omicron, untuk mendapatkan kontak erat. Jika ditemukan kontak erat, langkah berikutnya sebagai berikut:

  1. Kontak erat wajib karantina 10 hari di fasilitas karantina terpusat, dan menjalani entry dan exit text dengan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).
  2. Jika positif pada tes NAAT, maka dilanjutkan dengan tes SGTF (S-gene Target Failure).
  3. Pararel, spesimen juga dikirim ke laboratorium WGS (Whole Genome Sequencing) untuk konfirmasi. Daftar laboratorium tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARS-CoV-2.

Kriteria kontak erat
Yang termasuk kontak erat pada kasus Omicron ditentukan berdasarkan rentang waktu sebagai berikut:

  1. Pada kasus bergejala, dihitung sejak 2 hari sebelum timbul gejala sampai 14 hari setelah timbul gejala (atau hingga kasus melakukan isolasi).
  2. Pada kasus tidak bergejala (asimptomatis), dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga selesai isolasi).

Kriteria sembuh atau selesai isolasi
Kasus Omicron dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi setelah memenuhi kriteria berikut:

  1. Pada kasus tak bergejala (asimptomatis), isolasi dilakukan sekurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, ditambah hasil negatif NAAT selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu di atas 24 jam.
  2. Pada kasus bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan napas, serta hasil negatif NAAT selama 2 kali berutur-turut dengan jeda diatas 24 jam.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto