Rapat Koordinasi Forpimda & Forpimka di Kec. Bangsal #TetapPatuhiProtokolKesehatan #stayhealthy
Tugas dan fungsi Forkopimda
Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. maupun penanggulangannya; dan Menentukan sistem dan tata cara pengamanan pelaksanaan kebijakan/program pemerintah guna mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional.
- Maksud Tujuan :
Untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur Forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah – masalah aktual di daerah
- Tugas dan Fungsi :
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palangka Raya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
- membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap keungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional dan stabilitas daerah Kota Palangka Raya
- mengamankan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan di daerah Kota Palangka Raya;
- membahas masalah aktual di Kota Palangka Raya yang berpotensi mengancam stabilitas nasional di daerah, baik yang direkomendasi oleh Komunitas Intelijen Daerah, Tim Terpadu Penangan Gangguan Konflik dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat maupun masalah aktual yang diajukan oleh unsur Pimpinan Satuan Kerja di Kota Palangka Raya;
- memberikan masukan kepada Walikota dalam menentukan kebijakan daerah dan menyikapi setiap persoalan dan perkembangan keadaa dalam berbagai aspek kehidupan Sosial Masyarakat, Bangsa dan Negara di Kota Palangka Raya;
- memfasilitasi hubungan kerja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dan hubungan antar instansi di Kota Palangka Raya.
- memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Walikota mengnai kabijakan yang terkait dengan diteksi dini dan pringatan dini terhadap ancaman stabilitas nasional dan stabilitas daerah Kota Palangka Raya; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota secara periodik.