SE tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Umat Islam Di Bulan Ramadhan
PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 BAGI UMAT ISLAM DI BULAN RAMADHAN
Vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang, dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari. Untuk itu perlu upaya optimalisasi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi termasuk di bulan Ramadhan bagi umat Islam
Surat Edaran ini dimaksudkan agar program vaksinasi di bulan Ramadhan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan dengan dukungan dan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.
Mengingat ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalani Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.13 Tahun 2021, Tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Daerah, Dinas Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tetap melakukan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 saat sedang berpuasa dengan memperhatikan kondisi/keadaan umum sasaran (di meja screening) sebelum divaksinasi.
- Dapat melakukan vaksinasi COVID-19 di siang ataupun malanl hari selama bulan Ramadhan dengan penjadwalan terripat dan waktu tertentu terutama bagi sasaran lansia maupun tokoh agama.
- Segera melakukan sosialisasi dan ’tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana meslinya.
Tembusan
- Menteri Kesehatan RI
- Menteri Agama Cq Bimas Islam
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
- Ketua Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional